Sindangjaya, www.kpu-tangerangkab.go.id – KPU Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dilaksanakan di Rumah Makan Kampung Kalapa, Sindangjaya, Tangerang 28/10/2021.
Tampak hadir Ketua dan jajaran Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, serta Staf Pelaksana Subag Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Untuk peserta kegiatan adalah 8 (delapan) KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota. Rapat juga dihadiri jajaran KPU Kabupaten Tangerang selaku tuan rumah kegiatan.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zainal Abidin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan dan menyampaikan bahwa kegiatan yang diadakan sangat bermanfaat bagi jajaran penyelenggara pemilu khususnya terkait pengelolaan JDIH.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, JDIH terdiri dari standar abstrak dan PUU, standar dokumen dan informasi hukum, standar pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum”, terang Wahyul Furqon.
“Setiap kantor pasti memiliki website JDIH yang mana pasti setiap instansi memiliki peraturan yang berbeda-beda isinya. Konsep JDIH disadari karena Indonesia punya Lembaga, dimensi dan cakupan hukumnya luas, jika cakupan hukum tidak saling terintegrasi akan terjadi pertentangan satu dengan yang lain sehingga muncul ide mengenai JDIH yang bukan hanya dalam konteks instansi tetapi dalam konteks nasional dan terintegrasi untuk memastika segala regulasi tidak bertentangan”, tutur H. Agus Sutisna.
Pada Penutupan acara Wahyul Furqon menyampaikan harapannya agar apa yang telah disampaikan oleh narasumber diharapkan dapat kita ambil manfaatnya dan dapat kita gunakan ilmu yang diberikan untuk mengembangkan pengelolaan JDIH. Kegiatan rapat koordinasi diakhiri dengan foto bersama diantara peserta dan narasumber. - (Administrator)